LINTAS SUMBA – Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Dengan jumlah total sebanyak 10 orang terduga teroris itu berhasil diamankan Pihak Kepolisian di wilayah Jawa Tengah, pada Kamis, 25 Januari 2024.

“10 orang kelompok JI ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Awak Media, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Dia mengatakan, ada 10 orang yang dicurigai sebagai teroris dan telah dijadikan tersangka.

Adapun 10 terduga teroris tersebut diantaranya, yaitu S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, bahwa ke-10 tersangka dalam tindak pidana terorisme ini terlibat secara aktif dalam mendukung operasional kelompok JI.

Mereka melakukan berbagai tindakan seperti memfasilitasi kegiatan kelompok, menyembunyikan buronan atau pelarian, dan mencari dana.

”Mereka juga menyediakan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pengembangan personel seperti kapasitas dan keahlian,” terang Andiko.

Menurutnya, saat ini, investigasi Densus 88 Antiteror Polri sedang mempelajari peran dan partisipasi individu yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.***

Sumber: Antara

Ikuti berita terupdate Lintas Sumba dengan KLIK DI SINI.