LINTAS SUMBA – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah negeri dan swasta.

Pengelolaan dan penggunaannya diatur secara ketat agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan siswa. Namun, muncul pertanyaan: apakah dana BOS harus diserahkan ke yayasan, terutama untuk sekolah swasta?

Pengelolaan Dana BOS di Sekolah Swasta

Sekolah swasta biasanya berada di bawah naungan yayasan. Meski demikian, dana BOS tidak diberikan langsung kepada yayasan melainkan kepada sekolah.

Dana ini wajib digunakan untuk operasional pendidikan sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Berikut adalah beberapa penggunaan utama dana BOS yang telah diatur dalam pedoman:

  1. Pengadaan Bahan Ajar: Buku pelajaran, modul, atau alat penunjang lainnya.
  2. Pembayaran Gaji Guru Honorer: Khususnya bagi guru non-ASN yang tidak menerima tunjangan tetap.
  3. Kegiatan Belajar Mengajar: Termasuk biaya ujian, pelatihan siswa, atau kegiatan ekstrakurikuler.

Yayasan, meskipun menjadi badan hukum yang menaungi sekolah swasta, tidak berhak menggunakan dana BOS untuk keperluan di luar operasional sekolah.

Badan hukum yang satu ini hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan administratif sekolah, seperti pengangkatan guru atau penyediaan fasilitas fisik.

Dana BOS, sebaliknya, diperuntukkan secara eksklusif untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa. Jika dana ini digunakan untuk kebutuhan yayasan di luar sekolah, seperti pembayaran hutang yayasan atau operasional lainnya, hal ini melanggar peraturan yang berlaku.

Penggunaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, yang menekankan bahwa: