LINTAS SUMBA – Perusahaan teknologi terkenal Apple dari Amerika Serikat telah membayar denda sebesar 1,2 miliar rubel (sekitar Rp213 miliar) kepada Rusia.
Pembayaran denda itu dilakukan atas dugaan penyalahgunaan posisi pasar dominannya dalam sistem pembayaran aplikasi.
Adapun hal ini dilaporkan oleh badan antimonopoli FAS Rusia yang dikutip oleh Reuters, pada Senin, 22 Januari 2024.
Apple, sebelumnya menyatakan bahwa mereka tidak sepakat dengan keputusan FAS yang menyatakan bahwa distribusi aplikasi Apple melalui sistem operasi iOS memberikan keunggulan kompetitif pada produk mereka sendiri.
Lembaga Antimonopoli Federal mengumumkan, bahwa perusahaan teknologi ternama itu telah membayar sanksi tersebut pada tanggal 19 Januari dan uangnya telah dialokasikan ke anggaran pemerintah Rusia.
Pada Februari 2023 lalu, otoritas FAS mengungkapkan bahwa Apple telah membayar sanksi sekitar 12,1 juta dolar AS (setara Rp189,6 miliar) dalam sebuah kasus antimonopoli tambahan yang menuduh perusahaan tersebut menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar aplikasi seluler.
Selama beberapa tahun, ada perselisihan antara Rusia dan perusahaan teknologi internasional, terutama terkait dengan konten yang dianggap melanggar hukum oleh pemerintah Moskow dan kegagalan perusahaan tersebut untuk menyimpan data pengguna di dalam negeri.
Situasi ini memicu peningkatan konflik setelah Rusia mengirimkan pasukan ke Ukraina pada bulan Februari 2022.
Setelah memulai konflik di Ukraina, Apple segera menghentikan penjualan produk mereka di Rusia dan juga mengurangi layanan Apple Pay di negara tersebut.***
Ikuti berita terupdate Lintas Sumba dengan KLIK DI SINI.