LINTAS SUMBA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai langkah strategis dalam memberantas praktik judi online (daring) yang kian marak.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina di Kabupaten Malang, pada Sabtu, 4 Januari 2024.

“Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” ujarnya.

Menurutnya, literasi digital yang kuat memungkinkan masyarakat memahami dampak negatif judi online, termasuk risiko hukum yang mengintai.

Praktik perjudian daring melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Secara aturan, kata dia, sudah jelas bahwa judi online itu dilarang keras, bahkan ada sanksi hukumnya.

“Selama ini, alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring,” tambahnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menggencarkan kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga komunitas lokal, untuk meningkatkan literasi digital.

Dukungan juga datang dari Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kini berjumlah 8.000 orang, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).