LINTAS SUMBA – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan tarif resmi untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2025.
Tarif ini disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, tarifnya adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Prosedur dan Syarat Pengurusan SIM
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran: Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk registrasi online.
- Tes Kesehatan: Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang.
- Ujian Teori dan Praktik: Pembuatan SIM baru mewajibkan peserta untuk mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang dibuat atau diperpanjang.
Catatan Penting
- SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan. Pemohon disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses pembuatan ulang.
- Pembayaran di luar tarif resmi atau pungutan liar dapat dilaporkan langsung ke pihak berwenang.
Kebijakan tarif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara dan melengkapi dokumen resmi, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Tinggalkan Balasan