LINTAS SUMBA – Pertanyaan menarik yang kerap muncul setiap kali Gereja Katolik menghadapi proses pemilihan paus adalah: Apakah setiap pria Katolik yang telah dibaptis bisa menjadi Paus?

Jawabannya mungkin mengejutkan banyak orang: secara hukum Gereja, ya, bisa.

Menurut hukum kanonik, setiap pria Katolik yang sudah dibaptis dan masih hidup secara teknis bisa dipilih menjadi paus.

Tidak ada persyaratan bahwa calon paus harus seorang kardinal, uskup, atau bahkan imam.

Namun, jika yang terpilih belum ditahbiskan sebagai uskup, maka ia harus segera ditahbiskan sebelum secara resmi menduduki Takhta Suci sebagai Uskup Roma dan pemimpin tertinggi Gereja Katolik.

Meskipun terbuka secara hukum, dalam praktiknya, pemilihan hampir selalu dilakukan dari kalangan Kolegium Kardinal, yaitu para pejabat tinggi Gereja yang telah ditunjuk oleh paus sebelumnya.

Kardinal dianggap sebagai kelompok yang paling memahami kompleksitas teologi, spiritualitas, dan administrasi Gereja, serta telah memiliki pengalaman memimpin umat secara global.

Faktanya, selama lebih dari 600 tahun terakhir, tidak ada satu pun paus yang dipilih dari luar kalangan kardinal.

Terakhir kali itu terjadi adalah pada abad ke-14, saat Urbanus VI dipilih meskipun ia belum menjadi kardinal, meskipun tetap menjabat sebagai uskup.