LINTAS SUMBA – Enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, resmi ditetapkan Polri.
Keenam tersangka itu berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ungkapnya.
Tersangka MR adalah admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Ia memakai akun Facebook Nanda Chrysia.
Saat ditangkap, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat, penyidik menemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan porno dalam ponsel milik MR.
Motif MR adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup.
Tersangka DK ditangkap, pada Sabtu pekan lalu di Jawa Barat oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Ia kontributor aktif dengan akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.
DK menjual konten porno anak senilai Rp50 ribu untuk 20 file, Rp100 ribu untuk 40 file. Motifnya untuk keuntungan pribadi.