LINTAS SUMBA – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Brigadir J, telah mengajukan tuntutan perdata.
Diketahui, gugatan ini ditujukan kepada lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat dua Menteri Keuangan dan turut tergugat satu Presiden.
Gugatan tersebut diajukan yakni untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar sebagai akibat dari kematian Yosua.
Yosua adalah seorang polisi yang masih bekerja. Jika dirinya memutuskan untuk pensiun pada usia 53 atau 58 tahun, dia akan memiliki sisa masa kerja selama 30 tahun dan memiliki hak untuk menerima gaji dari negara selama itu.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2024.
“Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara,” kata Kamaruddin.
Dia mengatakan, untuk yang tergugat yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI.
Menurut Kamaruddin, keluarga mengajukan tuntutan hukum karena merasa dirugikan oleh kematian Yosua Hutabarat yang disebabkan oleh para terdakwa.
Ia pun menjelaskan bahwa gugatan perdata ini diajukan atas kematian Brigadir J karena hingga saat ini barang milik korban belum dikembalikan.
“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri,” jelasnya.
“Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” lanjut Kamaruddin.
Adapun kerugian yang dialami oleh kliennya, kata Kamaruddin, setelah dihitung-hitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.