LINTAS SUMBA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan “kopi sianida,” baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Setelah menjalani hukuman selama hampir 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara, Jessica menyatakan bahwa kini dirinya sudah tidak memiliki rasa kebencian lagi.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, Jessica mengungkapkan perasaannya yang telah berubah seiring berjalannya waktu.
“Sekarang saya sudah plong, saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali,” katanya.
Meski baru bebas, Jessica belum memiliki rencana khusus untuk masa depannya. Ia berencana untuk bertemu dengan orang-orang terdekatnya guna mendiskusikan langkah selanjutnya.
“Saya berharap masa depan saya membawa hal-hal positif,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa timnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Jessica.
Menurut Otto, meski menghormati putusan pengadilan, mereka percaya bahwa keputusan tersebut tidak sepenuhnya adil dan berupaya mencari kebenaran.
“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Otto.
Kasus Jessica Kumala Wongso sempat menyita perhatian publik nasional pada 2016, ketika ia dinyatakan bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi beracun.***