NUSANTARA

Ini Tanggapan PT Talasi SBD terkait Aksi Mogok Kerja Karyawannya

×

Ini Tanggapan PT Talasi SBD terkait Aksi Mogok Kerja Karyawannya

Sebarkan artikel ini
Para Karyawan PT Talasi Tru Origin saat Mengikuti Sosialisasi dari PIhak BPJS

LINTAS SUMBA – PT Talasi Tru Origin Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memberikan klarifikasi terkait Aksi Mogok Kerja Karyawan yang terjadi, pada Senin, 15 Januari 2024 lalu.

Status Karyawan, Upah Kerja, pembuatan BPJS Kesehatan dan pemotongan honor yang variatif saat ditransfer via Bank NTT menjadi alasan utama aksi tersebut.

Hal-hal yang dinilai mengganjal itu membuat sejumlah karyawan Pekerja Harian Lepas (PHL) menduga adanya penilapan gaji mereka oleh manajemen PT Telasi SBD.

Menanggapi hal ini, melalui lintassumba.com, PT Talasi Tru Origin pun menyampaikan poin-poin penting sebagai berikut:

1. Pekerja tidak lagi mendapatkan Bansos dari Program Keluarga Harapan (KIS & KIP) karena mereka terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Akhirnya! Ratu Ngadu Bonu Wulla Ungkap Alasan Pengunduran Dirinya dari Calon Anggota DPR RI Terpilih

Fakta: Perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk semua karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kebijakan untuk pembagian BanSos, sepenuhnya dari pemerintah, bukan dari perusahaan.

2. Terdapat pemotongan gaji sepihak dari Talasi.

Fakta: Pemotongan tidak terjadi sepihak, melainkan timbul atas pemotongan untuk iuran keanggotaan BPJS Kesehatan sesuai regulasi dari BPJS Kesehatan yaitu 1% ditanggung oleh karyawan, dan 4% lainnya ditanggung oleh perusahaan.

Dan juga, terdapat biaya administrasi dari pihak ketiga dalam hal ini bank untuk setiap transaksi transfer antar bank yang dilakukan oleh karyawan.

Baca Juga:  dr. Kornelius Kodi Mete Sambangi Reda Mbolo, Markus Dairo Talu: Biarkan Jadi Indah Seperti Ini!

3. Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian).

Fakta: Perusahaan sudah memenuhi kewajiban dalam hal mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020.

Setiap karyawan yang terdaftar bisa melakukan pengecekan di dalam aplikasi dan website JMO.

4. Tidak mendapatkan upah sesuai dengan UMP.

Fakta: Perusahaan memastikan komitmennya untuk terus mengembangkan kompetensi minimum dan kemampuan pekerja harian guna meningkatkan produktivitas dan memenuhi unsur-unsur normatif dari undang-undang yang berlaku.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!