NUSANTARA

Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya: Tilang Bukanlah Momok, Melainkan Peringatan!

×

Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya: Tilang Bukanlah Momok, Melainkan Peringatan!

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya (SBD) IPTU I Wayan Suardika memberikan imbauan terkait tilang (Johan Sogara/Lintas Sumba)
Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya (SBD) IPTU I Wayan Suardika (Johan Sogara/Lintas Sumba)

LINTAS SUMBA – Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya (SBD) IPTU I Wayan Suardika, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, memberikan imbauan penting terkait pemberian tilang.

Menyikapi keberadaan petugas lalu lintas dan tindakan tilang, Kasat Lantas menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai momok yang menakutkan atau menyebabkan rasa benci terhadap petugas Polantas.

Sebaliknya, tilang seharusnya dipandang sebagai bentuk peringatan dan kepedulian dari petugas lalu lintas kepada pengguna jalan, sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan.

Melalui lintassumba.com, pada Jumat, 31 Mei 2024, IPTU I Wayan Suardika menyampaikan bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja.

“Namun, dengan membangun budaya hidup tertib dan disiplin berlalu lintas, kita dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur NTT Serahkan Langsung Bantuan Rehabilitas Rumah Adat 2 Kampung Situs di Sumba Barat Daya

Lebih lanjut, kata dia, tertib berlalu lintas bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan bagian dari budaya yang harus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.

Indonesia, sebagai negara hukum, menempatkan aturan sebagai landasan bagi kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, keberadaan petugas lalu lintas di jalan bukanlah tanpa tujuan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13, tugas utama petugas lalu lintas adalah untuk memelihara ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, pemberian tilang bukanlah semata-mata sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga:  Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT Dikukuhkan, Ayodhia Kalake Beberkan Program yang Bisa Atasi Stunting

“Oleh karena itu, kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pengendara dan pejalan kaki, sangatlah penting dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib,” jelas Wayan.

Dengan demikian, melalui imbauan ini, Kasat Lantas Polres SBD itu mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahwa tilang adalah bentuk peringatan dan kepedulian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

“Semoga dengan kesadaran dan kerjasama kita semua, kita dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi kita semua,” tandasnya.***

Ikuti berita terupdate Lintas Sumba denganĀ KLIK DI SINI.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!