LINTAS SUMBA – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) di Jalan Raya Trans Timor arah Kefa-Atambua, tepatnya di Kiupasan, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam insiden ini, sebuah kendaraan pick-up Suzuki berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8126 DL, yang dikemudikan oleh Kanisius Faimnasi (50), menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Jesika Mako Usfinit (22).
Menurut laporan kepolisian dan keterangan saksi mata yang diterima lintassumba.com, kendaraan pick-up melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Atambua menuju Kefa.
Saat tiba di lokasi kejadian, tepat di tikungan halus, ban belakang sebelah kiri kendaraan keluar dari badan jalan.
Hal ini menyebabkan pengemudi kehilangan kendali, lalu menabrak sepeda motor Jesika yang datang dari arah berlawanan. Kendaraan korban terseret sejauh 17 meter sebelum berhenti.
Setelah kecelakaan, Kanisius Faimnasi, pengemudi pick-up, melarikan diri dari tempat kejadian dan belum ditemukan hingga berita ini diturunkan. Ia diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak kepolisian Polres TTU segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Identitas saksi telah dicatat, dan korban langsung dievakuasi ke RSUD Kefamenanu.
Pihak berwenang saat ini masih berusaha mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri. Sementara itu, kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Dalam menagani kasus kecelakaan ini, Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, melalui Kasubsi PIDM Ipda Markus Wilco Mitang, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan upaya pencarian pelaku terus dilakukan.
Sementara itu, saksi mata yang berada di lokasi, Arkadius Afu (41), menyatakan bahwa kecelakaan terjadi sangat cepat.