LINTAS SUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana yang terbukti melanggar syariat Islam, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah (MS) Tapaktuan.
Pelaksanaan hukuman ini merupakan penegakan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan syariat Islam di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim, mengungkapkan bahwa hukuman cambuk dilakukan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, tepat setelah shalat Jumat, dan disaksikan oleh khalayak ramai.
“Eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Alfryandi kepada awak media, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut melibatkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, pihak kepolisian, serta unsur terkait lainnya.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berjalan dengan lancar.
Dari sembilan terpidana yang dieksekusi, terdapat berbagai kasus pelanggaran syariat Islam, antara lain dua kasus zina, dua kasus maisir atau perjudian, dua kasus ikhtilat atau bermesraan dengan nonmuhrim, serta kasus pemerkosaan terhadap anak, pemerkosaan, dan khalwat atau berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim.
Rincian hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana di antaranya adalah FJ yang dijatuhi hukuman 35 kali cambuk, GLS dengan hukuman 10 kali cambuk, Z dengan hukuman 100 kali cambuk, dan F yang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk, dengan 30 kali sudah dijalani dan sisanya 70 kali lagi.
Selain itu, DS menjalani 30 kali cambuk, AAP dijatuhi hukuman 175 kali cambuk dengan 25 kali sudah dijalani, serta E dan N masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk.