LINTAS SUMBA – Kabar mengejutkan mengguncang Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dilaporkannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor 141/P/L-DKPP/V/2024, diajukan oleh Emanuel Eka terhadap sejumlah pejabat KPU dan Bawaslu SBD.

Pejabat yang dilaporkan termasuk Hyronimus Malelak (Ketua KPU), Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira, serta Yonathan Liandi (Anggota KPU SBD).

Selain itu, laporan juga mencakup Yeremias Bayoraya Kewuan (Ketua Bawaslu), Emanuel Koro, dan Sekti Handayani (Anggota Bawaslu SBD).

Laporan ini terkait dengan hasil verifikasi administrasi yang baru-baru ini diselesaikan oleh DKPP pada tanggal 14 Mei 2024.

Meskipun hasil verifikasi menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat, detail tentang substansi laporan tidak secara jelas terungkap di situs resmi DKPP.

Dugaan terhadap KPU dan Bawaslu SBD tersebut terkait dengan proses Pemilu Legislatif yang baru saja berlangsung.

Namun, informasi lebih lanjut mengenai pokok permasalahan yang dilaporkan oleh Emanuel Eka belum dapat dipastikan.

Ketika dikonfirmasi, pihak terkait belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini. Masyarakat setempat dan pihak terkait diharapkan untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari DKPP mengenai proses selanjutnya terkait laporan ini.

Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta peran DKPP sebagai lembaga yang bertugas menegakkan etika dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Perkembangan lanjutan terkait kasus ini akan terus dipantau untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.***

Ikuti berita terupdate Lintas  Sumba dengan KLIK DI SINI.