LINTAS SUMBA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah menjadi sorotan utama di Indonesia.
Pilkada tersebut akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di 37 Provinsi di Indonesia.
Acara peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu, 31 Maret 2024.
Saat ditemui awak media, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa Pilkada Serentak tersebut hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi.
“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ungkapnya.
Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Fakta ini tertulis di dalam UU No. 13 Tahun 2012 mengenai Privilese (Keistimewaan) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai penunjukan gubernur dan wakil gubernur DIY yang bukan melalui pemilihan umum, tetapi melalui proses pengesahan.
Selain itu, dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 wilayah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024. Ini dikarenakan, 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta juga tidak dilakukan pilkada secara langsung.
Hasyim pun menyampaikan, bahwa pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” tukasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;