LINTAS SUMBA – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Intel Kodim 1629/SBD, Polsek Kodi Utara, dan anggota Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil melakukan penggerebekan lokasi perjudian kartu romi.

Operasi tersebut dilaksanakan di Desa Kadu Eta, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WITA.

Penyergapan dipimpin langsung oleh Pasi Intel Kodim 1629/SBD Kapten Inf Samuel None Guba.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 10 bilah parang, tikar, kartu joker, dan uang tunai sebesar Rp3.470.000.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas perjudian dan kehilangan hewan peliharaan di Desa Kadu Eta.

Tim gabungan Unit Intel Kodim 1629/SBD, Polsek Kodi Utara, dan anggota Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil mengamankan pelaku perjudian kartu romi di Kodi Utara (Johan Sogara/Lintas Sumba)
Tim gabungan Unit Intel Kodim 1629/SBD, Polsek Kodi Utara, dan anggota Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil mengamankan pelaku perjudian kartu romi di Kadu Eta (Johan Sogara/Lintas Sumba)

Berdasarkan laporan tersebut, Dandim 1629/SBD memerintahkan Unit Intel untuk melakukan pengintaian bersama Polsek Kodi Utara.

Sebelum bergerak ke lokasi, tim gabungan melakukan briefing untuk pembagian tugas. Menggunakan kendaraan roda empat, tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.45 WITA dan langsung melakukan penggerebekan. Para pelaku ditemukan tengah bermain judi di rumah salah satu warga, Welem Wonda Kodi.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, tim gabungan kembali ke Polsek Kodi Utara sekitar pukul 00.40 WITA. Penangkapan berlangsung lancar dan aman tanpa perlawanan.

Ketujuh pelaku kini diserahkan ke Polsek Kodi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.