LINTAS SUMBA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dua jenis status kepegawaian di lingkungan pemerintah. Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, namun ada beberapa perbedaan mendasar, khususnya terkait gaji dan hak pensiun.

Baik PPPK maupun PNS mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran gaji pokok diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Manajemen P3K.

Selain gaji pokok, keduanya juga berhak atas tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besarnya tunjangan ini bergantung pada instansi dan daerah tempat bertugas.

Perbedaan terbesar antara PPPK dan PNS terletak pada hak pensiun. PNS memiliki hak atas program pensiun yang dikelola oleh PT Taspen. Ketika pensiun, PNS tetap menerima uang pensiun setiap bulan hingga akhir hayat, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir.

Sebaliknya, PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS. PPPK hanya menerima gaji selama masa kontraknya berlaku.

Namun, pemerintah memberikan opsi kepada PPPK untuk mengikuti program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang bersifat mandiri. Hal ini berarti dana pensiun untuk PPPK bergantung pada jumlah iuran yang mereka bayarkan selama masa kerja.

Bagi calon pegawai yang mempertimbangkan masa depan, penting untuk memahami perbedaan ini. Status PNS lebih menjanjikan untuk jangka panjang karena adanya jaminan pensiun.

Kendati begitu, PPPK tetap menjadi alternatif menarik bagi mereka yang ingin berkarier di pemerintahan dengan pola kerja berbasis kontrak.***