NUSANTARA

Pj.Gubernur NTT Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

×

Pj.Gubernur NTT Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake (Tengah) menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 (Instagram/@pj.gubernurntt2023_2024/Lintas Sumba)
Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake (Tengah) menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 (Instagram/@pj.gubernurntt2023_2024/Lintas Sumba)

LINTAS SUMBA – Kepala Daerah/Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024.

Upacara tersebut dipusatkan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 25 April 2024.

Giat ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta dihadiri juga oleh para tamu undangan lainnya.

Pada momen upacara, dirangkaikan juga dengan Penganugerahan Penghargaan Karya Bhakti Satyalancana dan Pemberian Piagam Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Penghargaai tersebut dilimpahkan oleh Presiden Joko Widodo yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian, berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2023 kepada beberapa Kepala Daerah.

Baca Juga:  Hadiri Seminar Kesehatan Klik Natural, Bupati Sumba Barat Tekankan Gaya Hidup Sehat

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan pemilihan tema ekonomi hijau dan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Ia berharap, ini dapat memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran pemerintah termasuk pemerintah daerah akan amanah untuk membangun keberlanjutan dan pengelolaan Negara Indonesia termasuk Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Otonomi Daerah, menurut Tito, merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus juga dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” ujarnya dikutip dari Instargam @pj.gubernurntt2023_2024.

Baca Juga:  Ayodhia Kalake Hadiri Panen Raya Padi di Desa Edalode, Warga Usul 5 Hal Ini

Berangkat dari prinsip-prinsip inilah, Tito mengatakan, bahwa Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama.

“Termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi,” katanya.

Mendagri menjelaskan, bahwa desentralisasi hendaknya diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat melalui berbagai terobosan kreatif dan inovasi kebijakan pemerintahan yang berorientasi pada kekhasan daerah.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!