Sah! MK Tolak Gugatan Paket Rakyat dalam Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya 2024
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2024 (Tangkap Layar Youtube MKRI/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Fransiskus Martin Adilalo dan Yeremia Tanggu.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam pembacaan putusan dismissal, Hakim MK Arsul Sani, menegaskan bahwa dalil pemohon, termasuk tuduhan intimidasi di TPS 1 dan TPS 3 Werilolo, tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menilai tidak ada dasar untuk menangguhkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur batasan selisih suara dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Arsul Sani dalam putusannya.
Ketua MK Suhartoyo, dalam amar putusan menyatakan bahwa dalam eksepsi, MK mengabulkan keberatan dari pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Sementara itu, eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal lain dinyatakan ditolak.
“Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar