Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menyatakan bahwa seorang tersangka berinisial AS ditangkap atas dugaan merekrut korban dengan tawaran pekerjaan yang tidak terealisasi. AS kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan dilakukan setelah keluarga korban, FMN, melaporkan kejadian pada Sabtu malam. Polisi kemudian bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dan berhasil menyelamatkan dua korban, yakni YB dan FMN, bersama dengan tersangka AS.

Korban pertama, YB, direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 300.000 per bulan. Namun, selama dua bulan bekerja, YB tidak menerima gaji sama sekali.

Sementara itu, korban kedua, FMN, ditawari pekerjaan di warung di Kupang, tetapi justru dibawa ke peternakan ayam dan mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tindakan asusila.

Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, handphone korban dan tersangka, serta hasil visum yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada korban FMN. AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberantas TPPO di wilayahnya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka temui.

Kasus TPPO ini menambah daftar panjang peringatan tentang bahaya perdagangan orang, yang sering kali menargetkan individu rentan, khususnya di daerah seperti NTT.***