Pasal 14 UUD 1945
Kenapa Tom Lembong dan Hasto Bisa Bebas? Ini Penjelasan Hukumnya!
- calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
- 0Komentar
LINTAS SUMBA – Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan menghapus proses dan akibat hukum pidana melalui dua instrumen: Abolisi dan Amnesti. Keduanya sering dianggap sama, padahal berbeda dari sisi waktu pelaksanaan, jenis perkara, dan cakupan hukumnya. Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang disidik, dituntut, atau diadili. Proses peradilan langsung dihentikan. Abolisi tidak menghapus […]







