LINTAS SUMBA – Dari 15 pelaku yang diamankan Polisi dalam kasus penambangan Pasir Ilegal, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Para pelaku ini diciduk Tim Satreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD), saat sedang melakukan penambangan di pesisir Pantai Mananga Aba, Desa Karuni, Kecamatan Loura, pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 14.20 WITA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Tantya Sudhirajati pada Kamis, 30 Januari 2025, Wakapolres SBD Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi Kasat Reskrim Polres SBD AKP I Ketut Rai Artika, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan.
“Atas kejadian ini, kami telah membuat laporan polisi, mengeluarkan surat perintah penyidikan, serta menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya
Sementara itu, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni MCMM dan JJP, merupakan anak dari salah satu pelaku yang turut ditangkap.
Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendidikan, Polres SBD memutuskan untuk memulangkan kedua anak tersebut.
“Kami mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam memproses kasus ini,” jelasnya.
Wakapolres SBD juga menegaskan bahwa masa depan anak-anak tersebut perlu dipertimbangkan.
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk memulangkan mereka agar dapat tetap melanjutkan pendidikan,” tegasnya.