LINTAS SUMBA – Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap biaya hidup. Namun, Jupiter Heidelberg Siburian, Penyuluh Pajak dari KKP Pratama Kupang, meminta warga untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menanggapi perubahan ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lantai I Kantor Gubernur NTT, pada Selasa, (10/12/2024), Jupiter menjabarkan bahwa perubahan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan nasional dan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pajak adalah kontribusi kita bersama untuk membangun negara. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang,” kata Jupiter.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah daerah kini diberi kewenangan untuk menetapkan opsen pajak, yang merupakan tambahan tarif pajak berdasarkan kebijakan masing-masing daerah.
Hal serupa berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang tarifnya juga mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pendapatan daerah. Di sisi lain, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara nasional dinaikkan menjadi 12%, dari sebelumnya 11%.