LINTAS SUMBA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan kasus penipuan keuangan di Indonesia.

Hingga 9 Februari 2025, tercatat 42.257 laporan masuk, dengan 40.936 di antaranya telah terverifikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa modus paling umum adalah penipuan belanja online.

“Sudah transfer, tapi barang tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Selain itu, modus lain yang banyak menjerat korban adalah investasi bodong, penipuan berkedok hadiah, serta penggunaan akun palsu di media sosial seperti Instagram.

OJK juga mengidentifikasi berbagai skema penipuan lain, termasuk rekrutmen kerja palsu, pinjaman online fiktif, pengiriman file APK berbahaya melalui WhatsApp, hingga asmara atau love scam.

Sebagai langkah antisipasi, OJK membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Friderica menegaskan bahwa IASC berperan sebagai pusat koordinasi dalam menangani berbagai modus penipuan yang merugikan masyarakat.

Dalam operasionalnya, IASC memprioritaskan pengawasan terhadap pinjaman online ilegal serta transaksi mencurigakan.