LINTAS SUMBA – Tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Sumba Barat kepada Penuntut Umum.
Ketiga tersangka berinisial NK, PM, dan AML ini diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Proses penyerahan ini, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumba Barat Tommy Harizon, mengungkapkan bahwa setelah tahap ini, jaksa P16A akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
“Setelah dilaksanakan proses tahap II ini selanjutnya jaksa P16A akan membuat dan menyelesaikan Surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” ungkap Tommy kepada Lintas Sumba.
Ketiga tersangka tersebut, kata dia, saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Waikabubak, menunggu proses hukum selanjutnya.
“Selanjutnya para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas 2B Waikabubak,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Sumba Barat juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBD, Fransiskus Marthin Adilalo, terkait kasus ini.
Calon Bupati SBD periode 2024-2029 dari Partai Gerindra itu ternyata diperiksa oleh Kejari sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.