LINTAS SUMBA – Majelis Hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis terhadap tiga eks pimpinan Perumda Lawadi dalam perkara korupsi penyertaan modal daerah.
Putusan terhadap terdakwa Ir. Nobertus Kaleka, Agustinus Modu Lamunde, dan Paulus Mali dibacakan, pada Senin, 2 Juni 2025.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa.
Ir. Nobertus Kaleka dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp869,8 juta dari total kerugian negara Rp1,3 miliar di tubuh Perumda Lawadi.
Ir. Nobertus Kaleka telah menitipkan Rp450 juta ke jaksa, sehingga sisanya menjadi tanggung jawab pribadi untuk dilunasi dalam sebulan.
Agustinus Modu Lamunde divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tanggung jawab keuangannya sebesar Rp154,2 juta, namun setelah menyerahkan Rp150 juta, sisanya Rp4,25 juta menjadi kewajiban pribadi.
Paulus Mali dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.