DPRD SBD Kunci Agenda Legislasi 2026, 5 Raperda Masuk Propemperda
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD SBD bersama Pemkab SBD (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten SBD Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
5. Raperda tentang Pengaturan Pesta Adat Kabupaten SBD.
Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo, saat diwawancarai terpisah Lintassumba.com, menegaskan bahwa lima agenda itu disiapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak daerah.
“Lima Raperda ini kami susun untuk memastikan keuangan daerah tertib, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan sampai ke publik,” tegasnya.
Ia menyebut tiga Raperda terkait APBD akan dibahas secara ketat, karena menentukan arah program, prioritas belanja, dan beban pembiayaan pemerintah daerah.
“Pertanggungjawaban APBD 2025 tentu harus jelas, perubahan APBD 2026 harus tepat sasaran, dan APBD 2027 harus disusun lebih disiplin lagi,” ujarnya.
Rudolf juga menekankan revisi Ketertiban Umum tidak boleh menjadi sekadar dokumen, tetapi harus punya daya paksa dan mekanisme penertiban yang adil.
“Perda Ketertiban Umum kami perbaiki agar tidak multitafsir, sekaligus memberi pegangan kuat bagi penegakan di lapangan,” katanya.
Terkait pesta adat, Rudolf mengatakan regulasi dibutuhkan agar tradisi tetap hidup, namun tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan beban sosial.
- Penulis: Johan Sogara
- Editor: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar