Tegas Berantas Narkoba, Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pengedar dan Tuntaskan Sembilan Kasus Siap P21
- account_circle Muhibbul Jamil
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Operasi Satresnarkoba, Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika (Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengembangan cepat dilakukan petugas hingga berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial FM, usia 34 tahun, sekitar pukul 00.00 WIB.
Pelaku kedua diduga berperan sebagai pemasok utama sabu kepada pelaku pertama dalam jaringan peredaran narkotika setempat.
Dalam penggeledahan rumah FM, polisi menemukan satu paket besar berisi sabu serta sejumlah paket sedang dan kecil.
Total barang bukti yang diamankan dari pelaku kedua mencapai berat bruto 25,10 gram, termasuk plastik kosong dan satu unit ponsel.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menyebut kedua pelaku saling terkait jaringan.
“Keduanya memiliki peran berbeda, satu sebagai pengedar dan satu lagi sebagai pemasok utama sabu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam.
Selama Januari 2026, Satresnarkoba Polres Aceh Barat menangani sembilan kasus narkotika yang seluruhnya siap tahap penuntutan.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
- Penulis: Muhibbul Jamil
- Editor: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar