Buntut Diadu Rakyat, Tiga Anggota DPR Diskors, Dua Bebas Pelanggaran
- account_circle Lintas Sumba
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kiri ke kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Putusan terbaru duduk di meja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka jalan bagi beberapa anggota DPR RI untuk kembali aktif pasca sanksi kode etik.
Sidang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
“Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun.
MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama enam bulan.
Sementara, Nafa Urbach dijatuhi sanksi selama tiga bulan dan Eko Patrio selama empat bulan atas pelanggaran kode etik yang sama.
Di sisi lain, dua nama lainnya, yakni Surya Utama yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan status keanggotaan mereka pun dipulihkan.
MKD juga menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio tidak menerima hak keuangan DPR.
“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.
Keputusan ini merupakan buntut dari pengaduan rakyat terkait sikap dan pernyataan anggota DPR tersebut yang dinilai mencederai citra lembaga.
- Penulis: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar