DPRD SBD Kunci Agenda Legislasi 2026, 5 Raperda Masuk Propemperda
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD SBD bersama Pemkab SBD (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat Daya (SBD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD SBD, Kadula, Kota Tambolaka, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pantauan media, rapat paripurna ini dihadiri tiga Pimpinan DPRD dan 22 anggota dewan, serta jajaran pemerintah daerah dan perangkat teknis terkait.
Agenda rapat mengacu pada Keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Anggota DPRD SBD, saat menghadiri Rapat Paripurna I Masa Sidang I bersama Pemkab SBD (Johan Sogara/Lintas Sumba)
Propemperda itu ditetapkan sebagai pedoman penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun anggaran 2026.
Ada lima Raperda yang masuk daftar kerja DPRD dan pemerintah, dengan tiga di antaranya menyangkut siklus pengelolaan APBD.
1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten SBD Tahun Anggaran 2025.
2. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten SBD Tahun Anggaran 2026.
3. Raperda tentang APBD Kabupaten SBD Tahun Anggaran 2027.
- Penulis: Johan Sogara
- Editor: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar