Polsek Kodi Imbau 7 Aturan Kamtibmas untuk Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Selasa, 17 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolsek Kodi, IPTU Ahmad Sidiq, saat apel bersama personil Polsek Kodi (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
5. Tidak membunyikan petasan, mercon, meriam bambu khususnya di malam ibadah natal, ibadah hari natal, ibadah malam tahun baru, guna menjaga kekhusyuan dalam pelaksanaan ibadah.
6. Tidak melaksanakan pawai, tanpa izin dari Kapolres Sumba Barat Daya.
7. Tidak membuka tenda-tenda musik di pinggir jalan.
Kapolsek Kodi menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama.
Dalam imbauannya, dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah agar semua aktivitas berjalan lancar, terutama di momen liburan akhir tahun.
“Mari kita wujudkan Kecamatan Kodi yang aman, nyaman, dan damai. Bersama TNI-Polri, mari kita menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.
Jika masyarakat menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kriminal lainnya, Polsek Kodi juga menyediakan call center 085333933010 sebagai saluran pengaduan cepat.
Sebagai penutup, IPTU Ahmad menegaskan bahwa keamanan wilayah bukan hanya tugas aparat, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
“Kodi aman, Kodi nyaman, dan Kodi damai adalah impian kita. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tutupnya.***
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar