Tangkap dan Aniaya Jurnalis: Aparat Polres Manggarai Langgar Undang-Undang Pers

LINTAS SUMBA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengutuk keras tindakan aparat Polres Manggarai yang menangkap Herry Kabut.

Pemimpin Redaksi Floresa itu ditangkap saat meliput aksi protes warga Poco Leok terkait pematokan lahan proyek Geothermal, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Penangkapan ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Merajalela di Sumba Barat Daya: Minimnya Tindakan Hukum?

Herry Kabut ditangkap bersama beberapa warga yang turut serta dalam aksi protes tersebut. Menurut laporan warga, Herry diseret secara paksa ke dalam mobil polisi dan mengalami kekerasan fisik.

Insiden tersebut didokumentasikan oleh warga setempat, memperlihatkan aparat bertindak represif dengan pengamanan ketat dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Proyek Geothermal ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dikelola oleh PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Baca Juga:  Sebar Konten Pornografi di Facebook, Enam Orang Digulung Polisi

Aksi pematokan lahan pada Rabu kemarin mendapat penolakan dari warga yang merasa hak-hak mereka terancam.

Namun, respons aparat berupa pemukulan dan penangkapan memperburuk situasi di lapangan.

Selain penangkapan Herry Kabut, KKJ juga melaporkan adanya intimidasi terhadap warga yang berupaya mendokumentasikan kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *