Tangkap dan Aniaya Jurnalis: Aparat Polres Manggarai Langgar Undang-Undang Pers
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas, dan dianiaya oleh aparat Kepolisian Resor Manggarai (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aparat dilaporkan karena melarang warga mengambil gambar dan menggunakan kekerasan fisik, yang mengakibatkan beberapa warga mengalami luka.
KKJ menyatakan bahwa penangkapan Herry Kabut merupakan pelanggaran serius terhadap hak jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU tersebut, tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
Atas kejadian ini, KKJ mendesak pihak kepolisian untuk memproses secara hukum aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, mereka juga meminta Panglima TNI untuk menarik pasukan yang terlibat dalam pengamanan aksi, serta melakukan investigasi menyeluruh terkait kekerasan yang dialami jurnalis saat melaksanakan tugasnya.
KKJ mengimbau agar para korban kekerasan segera melaporkan insiden yang mereka alami selama proses peliputan.
Organisasi ini pun terus memperjuangkan perlindungan terhadap jurnalis, terutama dalam situasi-situasi yang melibatkan aksi publik dan protes sipil.
Komite Keselamatan Jurnalis sendiri dibentuk pada April 2019 dan terdiri dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, dan Amnesty International Indonesia.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar