WN Singapura Cekik Perempuan Indonesia hingga Tewas di Bali
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi garis polisi dan proses penangkapan tersangka sebagai gambaran pemberitaan kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan WNI di Denpasar, Bali. Gambar ini merupakan ilustrasi digital dan tidak menampilkan kejadian atau sosok sebenarnya (Johan Sogara/ Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap motif di balik pembunuhan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS (26) di sebuah rumah kos di Denpasar Selatan, Bali. Pelaku diduga adalah kekasih korban, seorang warga negara Singapura berinisial MZ (25).
Dalam keterangan resminya pada Jumat, 17 Juli 2026, Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pembunuhan dipicu persoalan asmara.
Korban disebut ingin mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak menerima keputusan tersebut hingga berujung aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Polisi memperkirakan korban meninggal pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 Wita setelah terjadi pertengkaran di kamar kos yang mereka tempati. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher akibat cekikan.
Jenazah korban baru ditemukan lima hari kemudian, tepatnya pada 15 Juli 2026, setelah adik korban mendatangi kamar kos karena tidak dapat menghubungi kakaknya selama hampir sepekan.
Saat pintu kamar dibuka, saksi mencium bau menyengat dan menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi tertutup selimut dengan sejumlah boneka berada di atas tubuhnya.
Usai penemuan jasad, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap MZ.
Pelaku tersebut berhasil diringkus pada malam hari di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Pemeriksaan sementara juga mengungkap MZ telah berada di Indonesia menggunakan visa wisata dan diduga telah melewati masa izin tinggal (overstay) sekitar satu tahun.
Polisi menyebut hubungan keduanya telah berlangsung sekitar setahun dan diwarnai konflik berulang, termasuk dugaan perselingkuhan yang sempat dimaafkan korban sebelum akhirnya korban memutuskan mengakhiri hubungan.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.***
- Penulis: Johan Sogara
- Editor: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar