LINTAS SUMBA – Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di Sumba Barat Daya (SBD) terhadap kepala desa yang tersangkut kasus korupsi kembali mencuat dengan adanya temuan baru.
Bukti transfer dari istri seorang kepala desa nonaktif mengindikasikan praktik pemerasan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, pada Juli 2023 lalu, istri tersangka mentransfer uang sebesar Rp3 juta ke rekening Bank NTT milik oknum Kadis.
Uang itu diduga diminta dengan dalih memuluskan proses hukum sang suami yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Seorang sumber menyebut bahwa uang yang diberikan dimanfaatkan oleh oknum Kadis untuk “berkomunikasi” dengan penyidik kejaksaan.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa nama institusi Kejaksaan Negeri Sumba Barat digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti kepala desa yang sedang menghadapi kasus hukum.
“Ada bukti transfer semua, bahkan saya juga yang transfer dari rekening pribadi,” ungkap istri kepala desa tersebut, dikutip dari Hits IDN, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Namun, janji kelancaran proses hukum yang diberikan oleh oknum Kadis ternyata tak terbukti.
Hingga kini, suaminya masih ditahan di Kupang, sementara uang yang sudah diberikan tidak memberikan hasil apa pun.