LINTAS SUMBA – Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Ratu Ngadu Bonnu Wulla, kembali menetapkan Etmundus Nobertus Nau sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBD.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati SBD, pada Senin, 14 April 2025.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 816.2.1/38/BKD.2.2 yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf b.

Regulasi ini memberi kewenangan kepada gubernur untuk kembali menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan jabatan lebih dari tiga bulan dan sekda definitif belum ditetapkan.

“Bupati atau wali kota dapat mengangakat penjabat sekda untuk melaksanakan tugas sekretasi daerah setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ungkap Bupati Ratu Wulla dalam sambutannya.

Ia menegaskan, bahwa Penjabat Sekda memiliki peran yang sangat strategis untuk membantu kepala daerah terutama dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian seluruh tugas perangkat daerah serta pelayanan adminstrasi.

Karena itu, dirinya berharap Penjabat Sekda mampu mengemban tugas secara profesional dan menjunjung tinggi core value ASN BERAKHLAK.

Ia juga menyoroti tantangan yang akan dihadapi dalam menjalankan pemerintahan ke depan, seperti efisiensi anggaran serta belum terisinya sejumlah jabatan pimpinan di beberapa OPD.

“Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati.