Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Wartawan Bisa Dipidana Jika Hujat Orang di Media Sosial

Wartawan Bisa Dipidana Jika Hujat Orang di Media Sosial

  • account_circle Johan Sogara
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LINTAS SUMBA – Wartawan tetap bisa dijerat hukum pidana bila menggunakan media sosial untuk menghina, memfitnah, atau menghujat orang lain.

Imunitas wartawan hanya berlaku saat menjalankan profesi melalui produk jurnalistik yang sesuai kode etik.

Pakar hukum pidana menjelaskan, status pribadi di Facebook atau media sosial lain dianggap sebagai opini individu, bukan karya jurnalistik.

Dengan demikian, wartawan yang menuliskan kata-kata menghina, menyebarkan fitnah, atau mencemarkan nama baik tetap bisa diproses hukum.

Dasar hukum yang digunakan mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 310 KUHP mengatur penghinaan lisan maupun tulisan, sedangkan Pasal 311 mengatur fitnah dengan maksud merusak nama baik seseorang.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan larangan menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE adalah penjara maksimal empat tahun atau denda hingga tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Ahli pers menegaskan, karya jurnalistik yang sesuai kode etik memang mendapat perlindungan, tetapi status pribadi di media sosial tidak termasuk.

  • Penulis: Johan Sogara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar Ilustrasi. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap buronan kasus cabul terhadap anak (Ama Tassy Lake/Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Tim Tabur Kejati NTT Ringkus Buronan Kasus Cabul Anak di Kupang

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Ama Tassy Lake
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap buronan kasus cabul terhadap anak, Iba Boymau alias Boy. Penangkapan dilakukan di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang, pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA Operasi dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, bersama Plt. […]

  • Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonu Wulla, saat menandatangani prasasti peresmian gedung baru KSP Kopdit Pintu Air Cabang Weetebula (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Gedung Baru KSP Kopdit Pintu Air Weetebula Diresmikan, Begini Momen Spesialnya

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Gedung baru KSP Kopdit Pintu Air Cabang Weetebula diresmikan. Peresmian ini berlangsung di Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pada Jumat, 10 Oktober 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla, Uskup Keuskupan Weetabula, Mgr. Edmund Woga, CSsR., dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin. Hadir pula saat […]

  • Bulog Kanwil NTT Siap Beli Gabah dan Beras Petani Sesuai HPP

    Bulog Kanwil NTT Siap Beli Gabah dan Beras Petani Sesuai HPP

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan kesiapannya dalam membeli gabah dan beras dari petani. Pembelian tersebut akan disesuaikan dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kebijakan ini berlaku sejak 15 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan rafaksi harga gabah dan […]

  • Tangkap layar keluhan para pengunjung/wisatawan terkait kampung situs wisata Ratenggaro di Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, SBD (@Jajago Keliling Indonesia/Facebook/Lintas Sumba)

    Keluhan Wisatawan Soal Ratenggaro Viral, Pemda SBD Gerak Cepat Benahi Sistem

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Akun Jajago Keliling Indonesia memposting pengalaman buruk mereka saat berkunjung ke Ratenggaro, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pada 12 Mei 2025. Pasangan John dan Riana mengaku dikerubungi anak-anak yang memaksa jasa foto, meminta uang, hingga dibuntuti sepanjang lokasi wisata. Mereka juga mengaku diminta uang lebih dari kesepakatan awal, bahkan […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, mengikuti Shalat Sunnah Istisqa di halaman Masjid Agung Baitul Makmur (Muhibbul Jamil/Lintas Sumba)

    Hampir 19 Hektare Lahan Terbakar, Wabup Aceh Barat Ajak Warga Berdoa dan Jaga Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Muhibbul Jamil
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Wakil Bupati (Wabup) Aceh Barat, Said Fadheil, mengikuti pelaksanaan Shalat Sunnah Istisqa yang digelar di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, pada Rabu, 28 Januari 2026. Shalat Istisqa ini dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar spiritual bersama dalam menghadapi ujian kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Barat. Said […]

expand_less