Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Sumba Barat Gagal, Pelapor Pilih Lanjut ke Jalur Hukum
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi: Perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Sumba Barat masih berlanjut setelah upaya mediasi antara pelapor dan terlapor tidak mencapai kesepakatan. (LintasSumba.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Sumba Barat berakhir tanpa kesepakatan. Pelapor memilih melanjutkan proses hukum karena menilai unggahan di media sosial telah mencemarkan nama baik Umbu Anse Turajani dan kehormatan keluarga besar Suku Muritanah.
Laporan itu berawal dari unggahan akun Facebook Charles Bily pada 18 Mei 2026. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, unggahan tersebut memuat tuduhan bahwa Umbu Anse Turajani bersama keluarga besar Suku Muritanah melakukan manipulasi tapal batas. Unggahan itu juga menyebut administrasi desa dijadikan “senjata” serta menggunakan penyebutan “Umbu Anse cs” dan “Utus Knytus kelompoknya”.
Pelapor menilai narasi tersebut telah mencemarkan nama baik Umbu Anse Turajani beserta keluarga besarnya. Menurut pelapor, unggahan itu sempat dilihat oleh tiga saksi, yakni Marta Woli, Eman Jurumana, dan Johan Liawat. Meski dihapus beberapa menit kemudian, keluarga mengaku telah menyimpan tangkapan layar unggahan tersebut sebagai barang bukti.
Merasa dirugikan, Umbu Anse Turajani bersama tiga saksi kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Sumba Barat. Penyidik selanjutnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mempertemukan pelapor dan terlapor dalam mediasi pada Senin, 27 Juli 2026. Namun, upaya penyelesaian itu tidak membuahkan kesepakatan.
Mewakili keluarga besar Suku Muritanah, Mikael Konda Marah mengatakan pihaknya menolak penyelesaian damai karena perkara tersebut dinilai tidak lagi sebatas unggahan di media sosial, tetapi telah menyangkut kehormatan keluarga.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Nama baik Umbu Anse Turajani dan keluarga besar Suku Muritanah sudah dirugikan sehingga biarlah penyidik bekerja berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Mikael.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa belum memberikan tanggapan mengenai substansi perkara tersebut. Saat dihubungi LintasSumba.com melalui sambungan telepon pada Senin, 27 Juli 2026, ia mengatakan sedang mengikuti kegiatan di Polda Nusa Tenggara Timur.
“Saya masih ada kegiatan di Polda, nanti kita ketemu,” ujar Yohanis.
Hingga berita ini diterbitkan, LintasSumba.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor untuk memberikan kesempatan menyampaikan penjelasan atas laporan tersebut. Perkara dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam penanganan penyidik Polres Sumba Barat.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar