Wartawan Bisa Dipidana Jika Hujat Orang di Media Sosial
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Seorang wartawan dengan rompi bertuliskan "PERS" sedang mengetik status di ponselnya. Ekspresi wajahnya tampak marah, sementara di layar besar ponsel terlihat balon percakapan berwarna merah dengan ikon wajah kesal. Wartawan itu menggunakan media sosial untuk meluapkan emosi pribadi (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kalau wartawan menghina lewat Facebook pribadi, itu bukan produk pers, sehingga bisa dipidana,” kata seorang dosen hukum saat dikonfirmasi Lintassumba.com, pada Rabu, 17 September 2025.
Dia membeberkan, bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum pidana melalui laporan polisi atau perdata untuk menuntut ganti rugi.
Kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, di mana wartawan diproses hukum akibat unggahan pribadi di akun media sosial mereka.
“Karena itu, kalangan pers diingatkan agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mencampuradukkan aktivitas pribadi dengan profesi jurnalistik,” pungkasnya.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar