NASIONAL

Harga Emas Batangan Hari Ini Naik Rp2.000 jadi Rp1,134 Juta Per Gram

×

Harga Emas Batangan Hari Ini Naik Rp2.000 jadi Rp1,134 Juta Per Gram

Sebarkan artikel ini
Model Emas Batangan (Flaart/Pixabay/Lintas Sumba)
Model Emas Batangan (Flaart/Pixabay/Lintas Sumba)

LINTAS SUMBA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 28 Februari 2024 pagi hari, seperti yang tercatat di laman Logam Mulia, mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.134.000 per gram.

Sehari sebelumnya yakni Pada Selasa, 27 Februari 2024, harga emas tersebut mencapai Rp1.132.000 per gram.

Sedangkan, harga untuk menjual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.026.000 per gram.

Begitupun dengan harga jual kembali pada Selasa, 27 Februari 2024, sebesar Rp1.024.000 per gram.

Transaksi penjualan akan dikenai potongan pajak sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Jika ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:  Ucap Selamat Ulang Tahun ke-73 untuk Prabowo, Ini Harapan Titiek Soeharto

Potongan pajak PPh 22 pada transaksi buyback dikurangkan secara langsung dari nilai total buyback.

Pada Rabu, 28 Februari 2024, terdapat catatan harga pecahan emas batangan yang tertera di Logam Mulia Antam. Berikut harganya:
– Harga emas 0,5 gram: 617.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.134.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.208.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.287.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.445.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.835.000
– Harga emas 25 gram: Rp26.962.000
– Harga emas 50 gram: Rp53.845.000
– Harga emas 100 gram: Rp107.612.000
– Harga emas 250 gram: Rp268.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp537.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.074.600.000.

Baca Juga:  Prabowo Akan Umumkan Susunan Kabinet pada Minggu Malam Usai Dilantik

Menurut PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuan perpajakan terkait pembelian emas batangan menetapkan bahwa pemegang NPWP harus membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen dari harga beli emas, sedangkan non-NPWP harus membayar PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Tidak ada pembelian emas batangan yang tidak dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.***

Ikuti berita terupdate Lintas Sumba denganĀ KLIK DI SINI.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!