LINTAS SUMBA – Ketua BPD Menne Ate dan anggota BPD Pero dapat surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, surat tersebut disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat.
Ini dilakukan tidak lain untuk menunjukkan komitmen serius Pengawas Pemilu tahun 2024.
Surat itu disampaikan secara langsung oleh Pengawas Desa Menne Ate dan Pengawas Desa Pero.
Untuk Desa Menne Ate, surat undangan ini ditujukan kepada Ketua BPD dengan inisial FNR. Sementara di Desa Pero, ditujukan kepada seorang anggota BPD dengan inisial AUK.
Walaupun demikian, surat himbauan telah diberikan kepada seluruh pemerintah desa dan BPD di SBD, oleh pengawas pemilu.
Surat himbauan itu dilayangkan agar mereka dapat menjaga netralitas dalam waktu kampanye.
Beberapa bulan yang lalu, sebuah surat himbauan telah dikeluarkan sebelum periode kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Sebelumnya, Bawaslu SBD telah mengirim surat undangan untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Laga Lete Kecamatan Wewewa Barat.
Hal itu terjadi karena ada dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum di Kabupaten SBD.
Akan tetapi, usai Kades Laga Lete memberikan klarivikasi, Bawaslu SBD tidak menemukan bukti adanya penyimpangan dalam kampanye yang dilakukan oleh Kades Laga Lete.
Namun sangat disayangkan, dalam wilayah yang sama, Bawaslu SBD mengirimkan surat undangan klarifikasi sekali lagi.