Bikin Ulah, Ketua BPD Menne Ate dan Anggota BPD Pero Dipanggil Bawaslu SBD
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Surat Panggilan dari Bawaslu SBD untuk Ketua BPD Menne Ate dan Anggota BPD Pero (Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua BPD Menne Ate dan salah satu anggota BPD Pero melakukan pelanggaran kampanye, ketika mengikuti acara kampanye dari partai politik di lokasi yang berbeda.
Menurut surat itu, Bawaslu SBD dan Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat menemukan dugaan partisipasi kampanye dari anggota BPD Pero.
Perisitiwa itu terjadi tepatnya, pada Minggu, 10 Januari 2024, di Kampung Koro Loko, Desa Pero.
Selain itu, ada juga dugaan bahwa Ketua BPD Menne Ate terlibat dalam kampanye yang terjadi, pada Rabu, 10 Januari 2024, di Reda Bolo, Desa Kalembuweri.
Karena itu, Bawaslu SBD mengundang Ketua BPD Menne Ate dan Anggota BPD Pero untuk memberikan penjelasan mengenai tuduhan tersebut.
Undangan klarifikasi tersebut disusun berdasarkan ketentuan UU No 07 Tahun 2017 mengenai Pemilu dan Peraturan Bawaslu No 07 Tahun 202 tentang Penanganan Temuan dan Pelaporan Pelanggaran dalam Pemilu.
Lanjut, terdapat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 mengenai pengawasan proses kampanye pada pemilihan umum.
Surat undangan klarifikasi itu ditandatangani oleh Yeremias Bayoraya Kewuan, Ketua Bawaslu SBD, dan dikeluarkan di Tambolaka, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Di saat yang sama, Ketua BPD Menne Ate dan anggota BPD Pero diajak untuk memberikan penjelasan di kantor Bawaslu SBD, pada Kamis, 18 Januari 2024 besok.***
Ikuti berita terupdate Lintas Sumba dengan KLIK DI SINI.
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar