Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polisi Tegaskan Tilang Berlaku 24 Jam, Wakapolres SBD Ajak Masyarakat Dukung Penertiban Demi Keselamatan Bersama

Polisi Tegaskan Tilang Berlaku 24 Jam, Wakapolres SBD Ajak Masyarakat Dukung Penertiban Demi Keselamatan Bersama

  • account_circle Kobus Tena
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LINTASSUMBA.COM – Penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian dapat dilakukan selama 24 jam, termasuk pada malam hari. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak terdapat ketentuan yang melarang pelaksanaan tilang pada malam hari.

Dengan demikian, kepolisian dapat melakukan penindakan kapan saja, baik siang maupun malam, selama ditemukan pelanggaran dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Dasar pelaksanaan penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya ketentuan mengenai penyidikan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, serta didukung Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, serta Peraturan Kepolisian terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Penindakan dapat dilakukan dalam kegiatan rutin kepolisian maupun operasi yang telah ditetapkan melalui surat perintah tugas dari pejabat berwenang.

Dalam pelaksanaannya, petugas wajib menggunakan seragam lengkap dengan identitas yang jelas serta membawa surat tugas. Setiap penindakan juga harus disertai dengan bukti pelanggaran berupa surat tilang resmi.

Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang kepada petugas di tempat penindakan, melainkan mengikuti mekanisme resmi yang berlaku melalui pembayaran resmi atau proses persidangan.

Dengan demikian, penegakan hukum lalu lintas tidak dibatasi oleh waktu, namun tetap harus dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, dan kewenangan yang sah.

Wakil Kapolres Sumba Barat Daya, Komisaris Polisi Marthin Ardjon, SH, mengingatkan pengendara yang pernah ditilang dan kendaraannya telah dikembalikan setelah dilengkapi di hadapan petugas, agar tidak kembali melepas perlengkapan yang telah dipasang.

Kelengkapan tersebut meliputi pelat nomor, spion, lampu-lampu yang berfungsi, serta penggantian knalpot racing menjadi knalpot standar pabrik.

Ia menegaskan, seluruh perlengkapan itu merupakan bagian dari kelengkapan kendaraan bermotor yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat harus mohon mendukung kegiatan ini demi keselamatan bersama untuk kepentingan umum,” ujar marthin ardjon, SH.***

  • Penulis: Kobus Tena
  • Editor: Kobus Tena

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangkap Layar Video Konferensi Pers Bareskrim Polir, Pengungkapan Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, terkait kasus asusila, pornografi dan eksploitasi anak (@divisihumaspolri/Instagram/Lintas Sumba)

    Enam Tersangka Kasus Asusila Anak di Facebook Ditetapkan, Ini Peran Mereka

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, resmi ditetapkan Polri. Keenam tersangka itu berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, […]

  • Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya (SBD) IPTU I Wayan Suardika memberikan imbauan terkait tilang (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya: Tilang Bukanlah Momok, Melainkan Peringatan!

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya (SBD) IPTU I Wayan Suardika, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, memberikan imbauan penting terkait pemberian tilang. Menyikapi keberadaan petugas lalu lintas dan tindakan tilang, Kasat Lantas menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai momok yang menakutkan atau menyebabkan rasa benci terhadap […]

  • Manfaat minyak ikan untuk kesehatan

    6 Manfaat Minyak Ikan untuk Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Minyak ikan telah lama diakui sebagai salah satu suplemen alami yang paling bermanfaat untuk kesehatan manusia. Diperoleh dari jaringan ikan yang kaya akan asam lemak omega-3, minyak ikan telah menjadi bahan penelitian yang menarik dan terbukti memberikan sejumlah manfaat kesehatan yang signifikan. Berikut adalah beberapa manfaat utama minyak ikan bagi kesehatan yang […]

  • Gambar Ilustrasi. Apakah Dana BOS Harus Diberikan ke Yayasan? (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Apakah Dana BOS Harus Diberikan ke Yayasan? Simak Ini!

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah negeri dan swasta. Pengelolaan dan penggunaannya diatur secara ketat agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan siswa. Namun, muncul pertanyaan: apakah dana BOS harus diserahkan ke yayasan, terutama untuk sekolah swasta? Pengelolaan Dana BOS di Sekolah Swasta Sekolah swasta biasanya […]

  • Pasangan Calon Bupati Sumba Barat Daya (Kiri-Kanan): Adilalo-Yeremia Tanggu, Ratu Wulla-Angga Kaka, Gustaf-SLD (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Pilkada SBD 2024: Tiga Pasangan Calon Disahkan, Ratu-Angga Pimpin dengan 88.746 Suara

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup, yang dituangkan dalam pengumuman nomor 569/PL.02.2-Pu/5318/2024. Pleno tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal […]

  • Gambar Ilustrasi. Perbedaan PPPK dan PNS: Soal Gaji dan Hak Pensiun (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Perbedaan PPPK dan PNS Soal Gaji dan Hak Pensiun

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dua jenis status kepegawaian di lingkungan pemerintah. Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, namun ada beberapa perbedaan mendasar, khususnya terkait gaji dan hak pensiun. Baik PPPK maupun PNS mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara […]

expand_less