Polisi Tegaskan Tilang Berlaku 24 Jam, Wakapolres SBD Ajak Masyarakat Dukung Penertiban Demi Keselamatan Bersama
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian dilakukan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dan dapat berlangsung 24 jam. Kelengkapan kendaraan wajib dipenuhi demi keselamatan dan ketertiban. (Lintassumba.com/Kobus Tena)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTASSUMBA.COM – Penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian dapat dilakukan selama 24 jam, termasuk pada malam hari. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak terdapat ketentuan yang melarang pelaksanaan tilang pada malam hari.
Dengan demikian, kepolisian dapat melakukan penindakan kapan saja, baik siang maupun malam, selama ditemukan pelanggaran dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Dasar pelaksanaan penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya ketentuan mengenai penyidikan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, serta didukung Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, serta Peraturan Kepolisian terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Penindakan dapat dilakukan dalam kegiatan rutin kepolisian maupun operasi yang telah ditetapkan melalui surat perintah tugas dari pejabat berwenang.
Dalam pelaksanaannya, petugas wajib menggunakan seragam lengkap dengan identitas yang jelas serta membawa surat tugas. Setiap penindakan juga harus disertai dengan bukti pelanggaran berupa surat tilang resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang kepada petugas di tempat penindakan, melainkan mengikuti mekanisme resmi yang berlaku melalui pembayaran resmi atau proses persidangan.
Dengan demikian, penegakan hukum lalu lintas tidak dibatasi oleh waktu, namun tetap harus dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, dan kewenangan yang sah.
Wakil Kapolres Sumba Barat Daya, Komisaris Polisi Marthin Ardjon, SH, mengingatkan pengendara yang pernah ditilang dan kendaraannya telah dikembalikan setelah dilengkapi di hadapan petugas, agar tidak kembali melepas perlengkapan yang telah dipasang.
Kelengkapan tersebut meliputi pelat nomor, spion, lampu-lampu yang berfungsi, serta penggantian knalpot racing menjadi knalpot standar pabrik.
Ia menegaskan, seluruh perlengkapan itu merupakan bagian dari kelengkapan kendaraan bermotor yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat harus mohon mendukung kegiatan ini demi keselamatan bersama untuk kepentingan umum,” ujar marthin ardjon, SH.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Kobus Tena








Saat ini belum ada komentar