HUKUM & KRIMINAL

Ganjar Pranowo dan Dirut BPD Jateng Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

×

Ganjar Pranowo dan Dirut BPD Jateng Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Calon Presiden RI Ganjar Pranowo
Calon Presiden RI Ganjar Pranowo (Instagram/@ganjar_pranowo/Lintas Sumba)

LINTAS SUMBA – Calon Presiden RI Ganjar Pranowo dan Direktur Utama (Dirut) BPD Jawa Tengah (Jateng) periode 2014-2023 berinisial S telah dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Keduanya dilaporkan atas dugaan menerima hadiah atau suap dalam bentuk uang tunai dari perusahaan asuransi.

Atas tuduhan tersebut, Ganjar Pranowo yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi atau imbalan dari orang yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujarnya dikutip dari Antara, pada Rabu, 06 Maret 2024.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan tersebut melibatkan dugaan menerima uang kembali dari perusahaan asuransi.

Gratifikasi atau suap dengan jumlah yang terduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga:  Polres SBD Gelar Reka Ulang Penyerangan Berujung Maut di Kodi Utara, 11 Adegan Ditampilkan

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

Sugeng menjelaskan, bahwa perusahaan asuransi tersebut memberikan perlindungan asuransi atau jaminan kredit kepada Bank Jateng terkait pengembalian dana yang dikenal sebagai cashback.

Bank Jateng mengatur pengurangan biaya kembali kepada perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari jumlah premi yang terbayar. Persentase 16 persen ini diduga telah didistribusikan ke tiga pihak.

“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” jelasnya.

Baca Juga:  Ferdy Sambo hingga Presiden Digugat Ganti Rugi Rp7,5 Miliar oleh Keluarga Brigadir J

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa laporan dari IPW telah diterima dan merupakan kenyataan. Pihaknya pun akan segera mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan verifikasi lanjutan.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” tandasnya.***

Ikuti berita terupdate Lintas Sumba dengan KLIK DI SINI.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!