LINTAS SUMBA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan hingga Selasa, 10 Desember 2024 pukul 11.40 WIB.
Permohonan tersebut mencakup sengketa pemilihan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, sebagaimana tercatat di laman resmi MK.
Dari total permohonan, sebanyak 166 kasus terkait sengketa pemilihan bupati, 39 kasus pemilihan wali kota, dan satu kasus pemilihan gubernur.
Sengketa pemilihan gubernur ini terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan, yang terdaftar pada Senin, 9 Desember 2024 malam. Kasus ini menjadi sengketa tingkat provinsi pertama yang masuk ke MK pada tahun ini.
Untuk tingkat kota, Pilkada Kota Banjarbaru menjadi yang paling banyak disengketakan, dengan empat permohonan yang telah diajukan ke MK. Sementara itu, di tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Raja Ampat, dan Halmahera Utara mencatat masing-masing tiga gugatan.
Saat konferensi pers di Gedung MK di Jakarta, pada Senin, 9 Desember 2024, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa proses pendaftaran sengketa pilkada sejauh ini berjalan lancar.
Menurutnya, pendaftaran maksimal dilakukan tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara pilkada. Setelah permohonan masuk, pemohon masih memiliki waktu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujarnya.
Sidang akan dilakukan dengan metode panel yang melibatkan tiga hakim konstitusi di setiap panel. Suhartoyo juga memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam proses ini.