Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Kata MK Soal Jadwal Sidang

Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Kata MK Soal Jadwal Sidang

  • account_circle Johan Sogara
  • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LINTAS SUMBA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan hingga Selasa, 10 Desember 2024 pukul 11.40 WIB.

Permohonan tersebut mencakup sengketa pemilihan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, sebagaimana tercatat di laman resmi MK.

Dari total permohonan, sebanyak 166 kasus terkait sengketa pemilihan bupati, 39 kasus pemilihan wali kota, dan satu kasus pemilihan gubernur.

Sengketa pemilihan gubernur ini terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan, yang terdaftar pada Senin, 9 Desember 2024 malam. Kasus ini menjadi sengketa tingkat provinsi pertama yang masuk ke MK pada tahun ini.

Untuk tingkat kota, Pilkada Kota Banjarbaru menjadi yang paling banyak disengketakan, dengan empat permohonan yang telah diajukan ke MK. Sementara itu, di tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Raja Ampat, dan Halmahera Utara mencatat masing-masing tiga gugatan.

Saat konferensi pers di Gedung MK di Jakarta, pada Senin, 9 Desember 2024, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa proses pendaftaran sengketa pilkada sejauh ini berjalan lancar.

Menurutnya, pendaftaran maksimal dilakukan tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara pilkada. Setelah permohonan masuk, pemohon masih memiliki waktu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujarnya.

Sidang akan dilakukan dengan metode panel yang melibatkan tiga hakim konstitusi di setiap panel. Suhartoyo juga memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam proses ini.

  • Penulis: Johan Sogara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia, Piala Dunia 2026 Zona Asia (Timnas Indonesia/Instagram/Lintas Sumba)

    Jadwal Lengkap Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Setelah menyelesaikan pertandingan ketiga di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, sebanyak 18 tim akan kembali bertarung pada laga keempat yang berlangsung, pada Selasa, 15 oktober 2024, waktu setempat. Pertandingan ini menjadi momen penting bagi tim-tim yang masih berjuang untuk meraih tiket menuju turnamen bergengsi yang akan diselenggarakan di Amerika […]

  • All New Sirion Resmi Meluncur Di Indonesia

    Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2018
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    Selain mobil low cost green car, masyarakat Indonesia kini disajikan beragam model mobil perkotaan. Dari sisi harga, city car umumnya dibanderol lebih mahal daripada LCGC yang saat ini tersedia dalam pilihan model hatchback maupun MPV. Menurut Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, meski hampir serupa, pihaknya tidak khawatir city car akan tergerus oleh […]

  • Ini Penyebab Jagung Tumbuh Subur Namun Tak Berisi

    Ini Penyebab Jagung Tumbuh Subur Namun Tak Berisi

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Melihat tanaman jagungnya tumbuh subur dengan batang tinggi dan daun yang rimbun tentu saja membuat para petani sangat senang. Harapan panen yang melimpah pun muncul dibenaknya. Namun, kenyataan pahit bisa saja terjadi ketika panen tiba melihat tongkol jagung yang besar namun isinya kecil dan tidak berisi. Berikut 5 faktor yang dapat menyebabkan […]

  • Keterlambatan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru non-sertifikasi di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) memang bukan hal baru.

    Tamsil 9 Bulan di SBD Belum Dibayar, Dinas Klaim Belum Ada Dana?

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Keterlambatan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru non-sertifikasi di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) memang bukan hal baru. Kali ini dinilai lebih parah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk triwulan II, III, dan IV tahun 2024 belum juga dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) setempat. Hingga kini, tunjangan tersebut […]

  • Kaops NCS Polri Minta Jajaran Kapolres di NTB Mampu Kelola Potensi Konflik di Pilkada 2024

    Kaops NCS Polri Minta Jajaran Kapolres di NTB Mampu Kelola Potensi Konflik di Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Ama Tassy Lake
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Kepala Operasi (Kaops) Nusantara Cooling System (NCS) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri meminta kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) harus bisa mengelola potensi konflik menjelang Pilkada Serentak 2024. Hal itu ditegaskan Kaops saat memberikan arahan kepada 400 personil Polda NTB dan jajaran Polres melalui luring dan […]

  • Pj. Bupati SBD, Yohanis Oktovianus (Johan Sogara/Lintas Sumba) 1:35 Play Button

    Tanggapan Pj Bupati Sumba Barat Daya soal Praktik Pungli yang Diduga Dilakukan oleh Kadis PMD

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) terhadap kepala desa yang terjerat kasus korupsi kembali menjadi sorotan setelah munculnya temuan baru. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Sumba Barat Daya, Ir. Yohanes Oktovianus, menyatakan bahwa persoalan tersebut dikembalikan kepada oknum yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.***

expand_less