Polres SBD Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dalam Travel
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi: Polres SBD menetapkan terlapor kasus dugaan pelecehan seksual di dalam travel sebagai tersangka. Kasat Reskrim IPTU Yakobus K. Sanam menjelaskan perkembangan kasus tersebut (Lintassumba. com/Kobus Tena)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTASSUMBA.COM – Polres Sumba Barat Daya menetapkan terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dalam kendaraan travel sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, mengatakan polisi telah menerima laporan resmi dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sudah ada laporan resmi dari korban. Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, para saksi terkait, dan juga mengamankan terlapor beserta mobil yang digunakan,” kata Yakobus saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Terlapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Polisi mulai melakukan penahanan terhadap tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat Daya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita kendaraan travel yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Kobus Tena








Saat ini belum ada komentar