LINTAS SUMBA – Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Menurut dia, ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran daerah adalah sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna XXIX DPRD Kabupaten Sumba Barat, Rabu, 22 Juli 2026, yang membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum itu, Yohanis mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda. Ia menilai proses tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurut Yohanis, laporan pertanggungjawaban APBD harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Sumba Barat itu juga menyinggung keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama lima tahun berturut-turut. Namun, menurutnya, capaian itu bukan akhir dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Tujuan yang sesungguhnya adalah memastikan setiap rupiah yang diamanahkan melalui APBD benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumba Barat secara adil dan merata,” Kata Yohanis.***


Tinggalkan Balasan