PDI Perjuangan SBD Setujui 4 Ranperda, Soroti Evaluasi Desa dan Penataan Pusat Pemerintahan
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumba Barat Daya (SBD), Octavianus Dapa Talu, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang 4 Ranperda SBD, dalam Rapat Paripurna XX Masa Sidang II DPRD SBD (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumba Barat Daya (SBD) menyatakan dukungan penuh terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Octavianus Dapa Talu, dalam Rapat Paripurna XX Masa Sidang II DPRD SBD, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Empat ranperda itu meliputi RPJMD SBD 2025–2029, penyesuaian Kecamatan Kodi Balaghar, penyesuaian Kecamatan Kodi Bangedo, dan pembentukan desa baru.
Fraksi PDIP meminta program RPJMD diselaraskan dengan RPJMN serta kebijakan Provinsi, demi pemerataan pembangunan desa dan penataan kota.
Penyesuaian dua kecamatan didukung sebagai langkah mempercepat layanan publik dan mendekatkan pelayanan administratif kepada masyarakat di wilayah terpencil.
Pada pembentukan desa, fraksi menekankan evaluasi terhadap desa yang belum memenuhi syarat administrasi agar tidak dipaksakan menjadi definitif.
Contohnya, Desa Persiapan Kadu Loda dinilai memengaruhi jumlah penduduk Desa Induk Buru Kaghu jika dipaksakan menjadi desa baru.
Fraksi juga menilai Desa Persiapan Weekelo dan Desa Induk Radamata di wilayah Kota Tambolaka lebih tepat ditingkatkan menjadi kelurahan.
PDIP mendorong pembentukan kelurahan menjadi prioritas, mengingat SBD di usia 18 tahun belum membentuk satu kelurahan pun.
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar