Polres SBD Ingatkan Penjual Eceran Hentikan Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi, Kasi Humas: Pertalite dan Solar Bersubsidi Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Ilegal
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, Iptu Kadek Arya Parwata, mengimbau penjual eceran menghentikan penjualan ilegal BBM bersubsidi di Kabupaten Sumba Barat Daya. (Foto: Kobus Tena/LintasSumba.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Polres Sumba Barat Daya mengingatkan penjual eceran agar menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Kepolisian menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Peringatan itu disampaikan Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, Iptu Kadek Arya Parwata, kepada LintasSumba.com saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Kadek, Pertalite dan Solar merupakan BBM bersubsidi yang distribusinya telah diatur pemerintah sehingga tidak boleh diperjualbelikan kembali di luar ketentuan.
“Pertalite dan Solar bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal. Apalagi, ini bahan yang mudah terbakar sehingga penjualannya harus sesuai ketentuan yang ada,” kata Kadek.
Ia meminta para penjual eceran BBM bersubsidi di Kabupaten Sumba Barat Daya segera menghentikan aktivitas tersebut. Menurut dia, penjualan BBM bersubsidi secara ilegal berpotensi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk itu saya menghimbau agar para penjual eceran BBM bersubsidi berhenti melakukan penjualan. Apabila tetap dilakukan, penjualan tersebut akan bertentangan dengan UU Migas,” ujarnya.
Kadek menegaskan, penjual yang tetap memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal dapat disangkakan melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
“Dan mereka dapat disangkakan melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Kobus Tena

Saat ini belum ada komentar