LINTAS SUMBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pihak terkait untuk mematuhi aturan masa tenang.
Imbauan tersebut melarang segala bentuk kampanye, termasuk penyiaran materi kampanye di media massa cetak, online, dan televisi.
Imbauan itu tertuang dalam surat resmi nomor 094/PM.00.02/K.NT-17/11/2024 yang dikeluarkan pada 24 November 2024.
Bawaslu juga menegaskan pentingnya peran jurnalis dalam menjaga netralitas pemberitaan selama masa tenang, menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Namun, pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu SBD menuai pertanyaan. Berdasarkan pantauan lintassumba.com, ditemukan sebuah media online lokal yang diduga menyiarkan pemberitaan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada 25 November 2024, saat masa tenang berlangsung.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, awak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui grup WhatsApp Humas Bawaslu dan Pewarta SBD.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari ketiga komisioner Bawaslu SBD terkait kampanye terselubung tersebut, meskipun pesan dan tautan berita yang dikirimkan terlihat telah dibaca.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang sejauh mana ketegasan Bawaslu SBD dalam menjalankan tugas pengawasan pada masa tenang.
Beberapa pihak menilai bahwa respons cepat dan tindakan tegas diperlukan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilu.
Situasi ini menjadi sorotan menjelang hari pencoblosan, di mana kepatuhan terhadap aturan masa tenang sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis.***